haiii
btw aku cuma mau kasih tau aja sihhh siapa tau berguna wkwk
no hp : 082123363517
email : indahaditiawati@gmail.com
ig : indahadt_
dahhh yaww maaciwwww
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
haiii
btw aku cuma mau kasih tau aja sihhh siapa tau berguna wkwk
no hp : 082123363517
email : indahaditiawati@gmail.com
ig : indahadt_
dahhh yaww maaciwwww
Hai perkenalkan nama saya Indah aditiawati,atau biasa dipanggil indah , eihhh tapi sebelumnya saya bukan seorangg penuliss handall dibloger yaa , alasannya membuat blog cuma buat tugas aja sihh tapiii doankan saja ya teman teman supaya saya jadi penulis bloger hihi
saya harap melalui bloger ini saya bisa menambah teman serta menambah ilmu yang bermanfaat aaminn
sekian yaa perkenalan dari aku see youuuuuuu
PERTEMUAN PERTAMA
Jenis sistem informasi
Didalam sistem informasi terdapat beberapa jenis yaitu
1. sistem Informasi Penjualan dan Pemasaran
2. Sistem Informasi Manufaktur dan Produksi
3. Sistem Informasi SDM
4. Sistem Pemrosesan Transaksi
5. Sistem Informasi Keuangan dan Akutansi
6. Sistem dari Sudut Pandang Konstituen
7. Sistem Pendukung Keputusan
Sistem penawaran elektronik
Sistem Electronic initial public offering (e-IPO) merupakan sistem penawaran umum berbasis web yang dapat diakses investor di mana saja dan kapan saja
Sistem Pendukung Keputusan
Sistem Pendukung Keputusan yaitu sebuah sistem yang mampu memberikan kemampuan baik kemampuan pemecahan masalah maupun kemampuan pemgkomunikasian untuk masalah semi-terstruktur.
Adapun Tahapan dalam Pengambilan Keputusan yaitu :
a. Penelusuran
b. Pemilihan
c.Perencanaan
d.Implementasi
Fungsi sistem informasi didalan organisasi
* Sistem Informasi Akuntansi
* Sistem Informasi Produksi
* Sistem Informasi Pemasaran
* Sistem Otomatisasi Kantor
Berdasarkan dukungan pada kegiatan perusahaan :
1) Sistem Pemrosesan Transaksi (Transaction Processing System)
2) Sistem Pengendalian Proses (Process Control System)
3) Sistem Kolaborasi Perusahaan (Enterprise Colaboration System)
Berdasarkan hubungan dengan pembuatan perusahaan :
1) Sistem informasi Manajemen
2) sistem pendukung Keputusan
3) sistem informasi eksekutif
PERTEMUAN KEDUA
SUMBER INFORMASI
Informasi
Informasi adalah sekumpulan data/fakta yang diorganisasi atau diolah dengan cara tertentu sehingga mempunyai arti bagi penerima/pengguna. Arti dalam pemahaman informasi berarti data yang diolah telah memiliki nilai lebih atau berhasil meraih tujuan yang ingin dicapai dalam pengolahannya.
Kualitas informasi
Informasi dapat berguna bagi pemakainya atau bias juga tidak berguna sama sekali. Hal ini tergantung kepada kualitas informasi tersebut . Informasi akan berguna apabila kualitasnya baik. Baik buruknya kualitas informasi dipengaruhi oleh tiga penentu, yaitu ;
1. isi informasi
2. waktu penyajian
3. bentuk informasi
sumber informasi
sumber informasi itu dapat berupa seseorang, benda, atau tempat dimana informasi itu muncul, diperoleh atau datang dan objek yang menerima akan bertambah pengetahuan atau wawasannya.
Jenis Sumber Informasi:
•Visual
•Audio
•Audiovisual
KOMPONEN INTERNET
Internet disebut sebagai pusat informasi bebas hambatan karena dapat menghubungkan satu situs informasi ke situs informasi lainnya dalam waktu yang singkat. Internet menjadi sumber informasi yang mempunyai banyak manfaat dibandingkan dengan sumber informasi lainnya ,Berbagai Sumber Internet adalah sebagai berikut : web browser, email, web page, url ,dll.
Sistem informasi menciptakan keunggulan yang komperatif
Sistem informasi membantu perusahaan bersaing dengan mempertahankan harga yang endah, membedakan barang dan jasa, berfokus pada peluang pasar, memperkuat hubungan dengan pelanggan dan pemasok ,
PERTEMUAN KETIGA
Perangkat sistem informasi
Perangkat komputer secara garis bersar terdiri dari dua bagian, yaitu :
1. Perangkat lunak ( softwere)
Perangkat lunak adalah istilah umum untuk data yang diformat dan disimpan secara digital termasuk program computer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca dan ditulis oleh komputer.perangkat lunak tersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu
a. sistem op erasi : Sistem operasi adalah perangkat lunak sistem yang mengatur sumber daya dari perangkat keras dan perangkat lunak, serta sebagai daemon untuk program komputer. Tanpa sistem operasi, pengguna tidak dapat menjalankan program aplikasi pada komputer mereka, kecuali program booting
b. Sistem aplikasi: Sistem operasi adalah perangkat lunak sistem yang mengatur sumber daya dari perangkat keras dan perangkat lunak, serta sebagai daemon untuk program komputer. Tanpa sistem operasi, pengguna tidak dapat menjalankan program aplikasi pada komputer mereka, kecuali program booting
2. Perangkat keras ( Hardware)
Perangkat Keras adalah semua bagian fisik komputer yang dibedakan dengan data yang berada didalamnya atau yang beroprasi didalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya (secara otomatis), contoh perangkt lunak tersebut yaitu : keyboard,mouse,dan processor.
Bentuk data :
Menurut sifatnya :
1, data kualitatif : data yang disajikan dalam bentuk kata kata atau tulisan , gambar,vidio yangb memiliki makna
2. data kuantitatif : data yang disajikan dalam bentuk bilangan angka,sehingga data kuantitatif diolah secara statistik biasanya menggunakan SPSS
Menurut cara memperolehnya :
1. data primer : data yang didapatkandan dikumpulkan secara langsung dari objek yang sebelumnya telah diteliti oleh suatu organisasi ataupun perorangan
2. data sekunder : data yang didapat tidak secara langsung dari objek penelitian
Menurut skala pengukuran :
1. skala nominal : digunakan untuk mengklasifikasikan informasi atau data
2. skala ordinal : digunakan untuk mengklasifikasikan serta memiliki tingkatan
3. skala interval : memiliki kemampuan mengklasifikasikan dan membentuk tingkatan serta tidak adanya nilai non mutlak
4. rasio : skal;a tertinggi dibanding jenis skala pengukuran lainnya
Menurut sumber data
1. Data internal : Data internal adalah data yang menggambarkan situasi dan kondisi pada suatu organisasi secara internal. Contoh : Data Keuangan, Data Pegawai, Data Produksi, dsb.
2. Data Eksternal : data yang menggambarkan situasi serta kondisi yang ada di luarorganisasi. Misalnya : Data konsumen dalam penggunaan suatu produk, tingkat preferensi pelanggan, persebaran penduduk, dan lain sebagainya.
Menurut waktu pengumpulannya
1. Data cross section : data yang diambil pada 1 periode waktu tertentu sehingga ia membutuhkan data di waktu lain jika ingin melakukan perbandingan. Contoh :
•Data penjualan perusahaan pada bulan Maret 2022
•Data keuangan perusahaan pada bulan Juni 2022
2. Data berkala : data yang datanya menggambarkan sesuatu dari waktu ke waktu atau periode secara historis. Contoh :
•Data impor beras Indonesia tahun 2010 – 2020
•Hasil pertanian setiap bulan selama tahun 2021
Tujuan basis data
1. Mengatur data sehingga diperoleh kemudahan, ketepatan dan kecepatan dalam penggunaan kembali data tersebut.
2.Tidak adanya redudansi (duplikasi) dan menjaga konsistensi data.
3.Pengaturan dalam pemilahan data sesuai dengan fungsi dan jenisnya.
PERTEMUAN KEEMPAT
Komunikasi data
Komunikasi data adalah pertukaran data antara dua perangkat atau lebih melalui media transmisi, misalnya seperti kabel. Untuk bisa terjadinya data komunikasi, perangkat harus saling berkomunikasi atau terhubung menjadi sebuah bagian dari sistem komunikasi, yang terdiri atas kombinasi dari hardware (peralatan fisik atau keras) dan perangkat software (program).
Komunikasi data tergantung pada empat karakteristik yang mendasar, yaitu
a.Pengiriman, sistem harus mengirimkan data ke tujuan yang sesuai
b.Akurasi, sistem harus memberikan data yang akurat
c.Ketepatan waktu, sistem harus mengirimkan data pada waktu yang tepat.
d.Jitter, mengacu pada variasi waktu kedatangan paket
Transmisi data
1. Line Configuration, mengacu pada bagaimana dua piranti terhubung pada suatu jalur/link. Jalur/link adalah saluran komunikasi fisik yang mentransmisikan data dari satu piranti ke piranti lainnya.
•Point to point, suatu konfigurasi point to pint menyediakan jalur tertentu antara dua piranti.
•Multipoint, saat lebih dari satu piranti berbagi jalur yang sama.
2.Duplexity, mengacu kepada arah dari aliran sinyal antara dua piranti yang saling berhubungan. Di badi mendi dua mode transmisi yaitu half-duplex dan full-duplex
•Half-duplex, mode ini seperti suatu jalan sempit 2 arah.
•Full-duplex, mode ini seperti sinyal menuju arah yang berlawanan saling berbagai kapasitas jalur.
3.Multiplexsing, merupakan suatu cara yang digunakan untuk melakukan transmisi lebih dari satu sinyal secara bersamaan melewati satu jalur data.
a. Frequency Division Multiplexsing (FDM), adalah suatu Teknik analog yang dapat diaplikasikan saat bandwidth dari suatu jalur lebih besar dari total bandwidth dari sinyal yang yang ditransmisikan.
b.Wave-Division Multiplexing (WDM), Memiliki konsep yang sama seperti FDM, tetapi proses multipleksing dan demultipleksingnya dilakukan pada sinyal cahaya yang ditransmisikan melalui jalur fiber-optic (serat kaca). Perbedaannya adalah frekuensi yang digunakan sangat tinggi
c.Time Division Multiplexsing (TDM), suatu proses digital yang dapat diaplikasikan saat data-rate maksimal medium transmisi lebih besar daripada data-rate yang dibutuhkan oleh piranti pengirim dan penerima.
PERTEMUAN KELIMA
Tahapan pengembangan sistem
pengembangan sistem informasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan menggunakan syistem Development life sycle (SDLC)
metode SDLC ini memiliki beberapa tahapan yaitu
1. reqruitment analysisi
2. design analysis
3. implementation
4. testing
5. evaluasi
Perencanaan sistem strategi informasi
1. daya saing lebih kuat
2. pencapaian tujua organisasi lebih efektif
3. memberi nilai tambah sendiri
4/. pemahaman kondisi persaingan menjadikan lebih dalam sehingga paham bagaimana harus bersaing
5. pentingnya perencanaan strategis sistem informasi jelas, yang paling utama terciptanya sistem sehingga dapat mendukung proses yang ada dalam organisasi
Cara mengevaluasi sistem
1. kelayakan teknis
2. kelayakan operasional
3. kelayakan ekonomis
4. kelayakan hukum
5. kelayakan jadwal
Perencanaan bisnis
perencanaan bisnis adalah dokumen tertulis yang menjelaskan secara terperinci bagaimana busa mencapai tujuan suatu usaha atau bisnis
manfaat perencanaan bisnis
*membantu anda mendapatkan modal
* kelola pertumbuhan usaha
* menentukan dan memantau tujuan anda
* menentukan strategi pemasaran
* mengelola karyawwan
GADAI EMAS SYARIAH: EVALUASI DAN USULAN AKAD
SESUAI
PRINSIP SYARIAH
|
judul |
GADAI
EMAS SYARIAH: EVALUASI DAN USULAN AKAD SESUAI PRINSIP SYARIAH |
|
Penulis |
Putri Dona Balgis |
|
Tahun |
2017 |
|
Halaman |
1-6 |
|
Reiviewer |
Indah aditiawati |
|
Subjek Penelitian |
BANK SYARIAH |
|
Latar Belakang Penelitian |
Perbankan
syariah merupakan lembaga keuangan yang patuh dan berlandaskan pada
prinsip-prinsip syariah. Adalah kewajiban perbankan memastikan bahwa setiap
produk yang ditawarkan kepada masyarakat sudah sesuai dengan syariah. Bank
syariah memiliki perbedaan yang jelas dengan bank konvensional yang hanya
memiliki tujuan materi. Disamping menjadi lembaga bisnis, bank syariah juga
memiliki fungsi sosial yakni menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul
mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau
dana sosial lainya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 169 Salah
satu inovasi produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah yang sempat
menarik minat masyarakat luas adalah gadai emas syariah. |
|
Tujuan Penelitian |
Mengetahui
bagaimanakah praktik gadai emas syariah di bank syariah, apakah sudah sesuai
dengan ketentuan syariah |
|
Metode Penelitian |
Metode
yang digunakan adalah pengamatan untuk setiap data yang didapatkan dari
berbagai sumber yang kemudian dianalisis |
|
Pembahasan |
Gadai
Syariah secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn
adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, cagar atau tanggungan.
Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Pemeliharaan dan
penyimpanan barang gadaian hakekatnya adalah kewajiban pihak yang
menggadaikan , namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang
gadai dan biayanya harus ditanggung rahin. Besarnya biaya ini tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Apabila
barang gadaian dapat diambil manfaatnya, misalnya mobil maka pihak yang
menerima barang gadaian boleh memanfaatkannya atas seizin pihak yang
menggadaikan dan sebaliknya ia berkewajiban memelihara barang gadaian.Untuk
barang gadaian berupa emas tidak ada biaya pemeliharaan, yang ada adalah
biaya penyimpanan. Apabila ia tidak dapat melunasinya maka barang gadaian
dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan
biaya pemeliharaan yang terutang. Apabila ada kelebihan antara harga jual
barang gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang
berutang tetapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus
membayar sisa utangnya tersebut. Ada
empat fatwa yang berhubungan dengan gadai emas syariah: 1. Fatwa DSN Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn Emas 2. Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn 3. Fatwa DSN Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001
tentang Al-Qard 4. Fatwa DSN Nomor: 79/DSN-MUI/III/2011
tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah Tidak
ada definisi mengenai kombinasi akad pada literatur fikih. Namun demikian,
kombinasi akad dapat didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara dua pihak
atau lebih untuk menempatkan secara bersama-sama dua atau lebih kontrak
dengan fitur dan konsekuensi hukum yang berbeda untuk mencapai transaksi yang
layak diinginkan. Dalam hal ini, semua kewajiban dan konsekuensi hukum yang
timbul dari kontrak gabungan yang akan direalisasikan sebagai satu kewajiban
tunggal. Perkembangan yang mengesankan dari perbankan dan industri keuangan
Islam dari hari ke hari harus menyediakan produk dan layanan kompetitif untuk
memenuhi kebutuhan bisnis saat ini dan perdagangan terutama di era transaksi
elektronik. Keempat hadits selalu digunakan sebagai referensi yang salah oleh
mayoritas stakeholder perbankan syariah di Indonesia dengan melarang kontrak
hybrid pada umumnya untuk mengembangkan akad di setiap produk dan layanan
perbankan syariah. Ibn
Qayyim berpendapat bahwa Nabi saw melarang kontrak hybrid antara kontrak
penjualan dan pinjaman , meskipun setiap kontrak berdiri secara individual
atau terpisah. Dalam transaksi ini ia menerima surplus dua ratus dalam
transaksi kedua, meskipun tampak seperti dia memberikan pinjaman tanpa biaya
tambahan dalam kontrak pertama. Transaksi ini berada di bawah kategori
menggabungkan kontrak pinjaman dengan penjualan untuk memperoleh keuntungan. AAOIFI
kemudian membuat peraturan dan parameter Syariah kontrak hybrid dengan aturan
berikut: 1.Kombinasi
dari kesepakatan kontrak tidak menggabungkan dengan kontrak yang telah jelas
dilarang dalam syariah seperti kombinasi antara penjualan dan pinjaman dalam
satu transaksi. 2.Kombinasi
dari kesepakatan kontrak tidak dapat digunakan sebagai trik (Hilah) untuk
membenarkan riba. Seperti kontrak penjualan dan pembelian kembali kesepakatan
antara dua pihak (bay’ al-inah) atau fadl riba. 3.Kombinasi
dari kesepakatan kontrak tidak dapat digunakan sebagai alat untuk riba
seperti kreditur meminjamkan uang untuk mendapatkan hadiah dari debitur atau
memberikan manfaat lain seperti memberikan tumpangan atau menawarkan
akomodasi di rumahnya. 4.Kombinasi
kesepakatan kontrak tidak harus bertentangan dengan esensi kontrak. Misalnya,
seperti dalam kontrak mudharabah, seharusnya tidak ada jaminan keuntungan
menggunakan perjanjian hibah di tempat pertama atau kombinasi antara
pertukaran mata uang dengan kontrak Ju’alah, atau bay’ al-salam dengan
ju’alah. |
|
Kesimpulan |
Di
Indonesia, gadai emas syariah menerapkan kombinasi dari tiga akad, yakni
qard, rahn dan ijarah. Dalam praktiknya, perbankan syariah di Indonesia
menerapkan beberapa item yang menyelisihhi syariah. Biaya (ujroh) atas sewa
yang dikenakan kepada nasabah masih terkandung biaya yang tidak nyata-nyata
diperlukan. Evaluasi
kombinasi akad dari gadai emas syariah di Indonesia memerlukan perbaikan dan
solusi agar bisa sesuai dengan ketentuan syariah. Penggabungan akad qard dan
ijara tidak diperbolehkan berdasarkan hadits Rasulullah saw. AAOIFI secara
tegas juga melarang kombinasi
akad ini. Sebuah tawaran akad yang sesuai prinsip syariah yang ditawarkan
penulis adalah pertama kombinasi akad Rahn dan ijarah, kedua menggunakan akad
musyarakah mutanaqishah (kombinasi akad musyarakah dan ijarah muthahiyah bit
tamlik). |
|
Daftar pustaka |
Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Sharia standards. Bahrain: Author, 2003–2004 Antonio, Syafii. Bank Syariah Dari Teori ke
Praktik. Jakarta: Penerbit Gema Insani, 2001. Arbouna, Muhammed Burhan “A Possible
Mechannism for Product Development in Islamic Banking and Finance”, Thunderbird
International Business Review, Vol. 49, No. 3 (2007). Elisa Valenta Sari. Gadai Emas Meningkat
Bank Syariah Mandiri Bukukan Rp. 1,7 T. http:// www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160614192719-78-138160/gadai-emas-meningkatbank-syariah-mandiri-bukukan-rp17-t/
(diakses 1 Januari 2017) Fatwa DSN Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang
Al-Qard Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang
Rahn Fatwa DSN Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang
Rahn Emas Fatwa DSN Nomor: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang
Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah Hammad. Ijtima’ al-uqud al-Muta’didah fi
Safaqah Wahida fi al-Fiqh al-Islami. A’mal alNadwah al-Fiqhiyyah al-Khamisa.
Kuwait: Kuwait Finance House, 1998. Mihajat, M.Iman Sastra. “Hybrid Contract in
Islamic Banking and Finance: A Proposed Shariah Principles and Parameters for Product
Development”. European Journal of Business and Management-Special Issue: Islamic Management
and Business. Vol. 7, No. 16 (2015) Nurhayati, Sri. Akuntansi Syariah di
Indonesia Edisi Empat. Jakarta: Salemba Empat, 2015 Putri Kamilatur Rohmi. “Implementasi Akad
Musyarakah Mutanaqishah pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah di Bank Muamalat Lumajang”
Iqtishoduna, Vol. 5, No. 1 (2015) Siregar, Mulya. Mencermati Rahn Emas pada
Bank Syariah. http://zonaekis.com/mencermatirahn-emas-pada-bank-syariah/.
(diakses pada 30 Desember 2016) Otoritas Jasa Keuangan. Standar Produk
Perbankan Syariah Musyarakah Mutanaqishah. Jakarta: Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi
Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, 2016 Statistik Bank Indonesia 2012 Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonosia, 2003. Tarmizi, Erwandi. Harta Haram Muamalat
Kontemporer. Bogor: Penerbit Berkah Mulia Insani Publishing, 2013. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang
perbankan syariah |