This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 07 November 2022

kontak

 haiii 

btw aku cuma mau kasih tau aja sihhh siapa tau berguna wkwk

no hp : 082123363517

email : indahaditiawati@gmail.com

ig      : indahadt_


dahhh yaww maaciwwww 

profil

 


Hai perkenalkan nama saya Indah aditiawati,atau biasa dipanggil indah , eihhh tapi sebelumnya saya bukan seorangg penuliss handall dibloger yaa , alasannya membuat blog cuma buat tugas aja sihh tapiii doankan saja ya teman teman supaya saya jadi penulis bloger hihi 

saya harap melalui bloger ini saya bisa menambah teman serta menambah ilmu yang bermanfaat aaminn 


sekian yaa perkenalan dari aku see youuuuuuu 

sistem informasi manajemen

                                                        PERTEMUAN PERTAMA 

 Jenis sistem informasi 

Didalam sistem informasi terdapat beberapa jenis yaitu 

1. sistem Informasi Penjualan dan Pemasaran

2. Sistem Informasi Manufaktur dan Produksi

3. Sistem Informasi SDM

4. Sistem Pemrosesan Transaksi

5. Sistem Informasi Keuangan dan Akutansi

6. Sistem dari Sudut Pandang Konstituen

7. Sistem Pendukung Keputusan


Sistem penawaran elektronik 

Sistem Electronic initial public offering (e-IPO) merupakan sistem penawaran umum berbasis web yang dapat diakses investor di mana saja dan kapan saja


Sistem Pendukung Keputusan

Sistem Pendukung Keputusan yaitu sebuah sistem yang mampu memberikan kemampuan baik kemampuan pemecahan masalah maupun kemampuan pemgkomunikasian untuk masalah semi-terstruktur.

Adapun Tahapan dalam Pengambilan Keputusan yaitu : 

a. Penelusuran 

b. Pemilihan 

c.Perencanaan

d.Implementasi

 

Fungsi sistem informasi didalan organisasi 

* Sistem Informasi Akuntansi

* Sistem Informasi Produksi

* Sistem Informasi Pemasaran  

* Sistem Otomatisasi Kantor

    

 Berdasarkan dukungan pada kegiatan perusahaan :

1) Sistem Pemrosesan Transaksi (Transaction Processing System) 

2) Sistem Pengendalian Proses (Process Control System)

3) Sistem Kolaborasi Perusahaan (Enterprise Colaboration System)


Berdasarkan hubungan dengan pembuatan perusahaan :

1) Sistem informasi Manajemen 

2) sistem pendukung Keputusan 

3) sistem informasi eksekutif



                                                    PERTEMUAN KEDUA

SUMBER INFORMASI 

Informasi

Informasi adalah sekumpulan data/fakta yang diorganisasi atau diolah dengan cara tertentu sehingga mempunyai arti bagi penerima/pengguna. Arti dalam pemahaman informasi berarti data yang diolah telah memiliki nilai lebih atau berhasil meraih tujuan yang ingin dicapai dalam pengolahannya.


Kualitas informasi 

Informasi dapat berguna bagi pemakainya atau bias juga tidak berguna sama sekali. Hal ini tergantung kepada kualitas informasi tersebut . Informasi akan berguna apabila kualitasnya baik. Baik buruknya kualitas informasi dipengaruhi oleh tiga penentu, yaitu ;

1. isi informasi 

2. waktu penyajian 

3. bentuk informasi 


sumber informasi 

sumber informasi itu dapat berupa seseorang, benda, atau tempat dimana informasi itu muncul, diperoleh atau datang dan objek yang menerima akan bertambah pengetahuan atau wawasannya.

Jenis Sumber Informasi:

•Visual

•Audio

•Audiovisual


KOMPONEN INTERNET

Internet disebut sebagai pusat informasi bebas hambatan karena dapat menghubungkan satu situs informasi ke situs informasi lainnya dalam waktu yang singkat. Internet menjadi sumber informasi yang mempunyai banyak manfaat dibandingkan dengan sumber informasi lainnya ,Berbagai Sumber Internet adalah sebagai berikut : web browser, email, web page, url ,dll.


Sistem informasi menciptakan keunggulan yang komperatif

Sistem informasi membantu perusahaan bersaing dengan mempertahankan harga yang endah, membedakan barang dan jasa, berfokus pada peluang pasar, memperkuat hubungan dengan pelanggan dan pemasok , 


                                                        PERTEMUAN KETIGA     

 Perangkat sistem informasi 

Perangkat komputer secara garis bersar terdiri dari dua bagian, yaitu :

1. Perangkat lunak ( softwere)

Perangkat lunak adalah istilah umum untuk data yang diformat dan disimpan secara digital termasuk program computer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca dan ditulis oleh komputer.perangkat lunak tersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu 

a. sistem op  erasi : Sistem operasi adalah perangkat lunak sistem yang mengatur sumber daya dari perangkat keras dan perangkat lunak, serta sebagai daemon untuk program komputer. Tanpa sistem operasi, pengguna tidak dapat menjalankan program aplikasi pada komputer mereka, kecuali program booting

b. Sistem aplikasi: Sistem operasi adalah perangkat lunak sistem yang mengatur sumber daya dari perangkat keras dan perangkat lunak, serta sebagai daemon untuk program komputer. Tanpa sistem operasi, pengguna tidak dapat menjalankan program aplikasi pada komputer mereka, kecuali program booting

2. Perangkat keras ( Hardware)

Perangkat Keras adalah semua bagian fisik komputer yang dibedakan dengan data yang berada didalamnya atau yang beroprasi didalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya (secara otomatis), contoh perangkt lunak tersebut yaitu : keyboard,mouse,dan processor.

Bentuk data : 

Menurut sifatnya :

1, data kualitatif : data yang disajikan dalam bentuk kata kata atau tulisan , gambar,vidio yangb memiliki makna 

2. data kuantitatif : data yang disajikan dalam bentuk bilangan angka,sehingga data kuantitatif diolah secara statistik biasanya menggunakan SPSS


Menurut cara memperolehnya :

1. data primer : data yang didapatkandan dikumpulkan secara langsung dari objek yang sebelumnya telah diteliti oleh suatu organisasi ataupun perorangan 

2. data sekunder : data yang didapat tidak secara langsung dari objek penelitian 


Menurut skala pengukuran :

1. skala nominal : digunakan untuk mengklasifikasikan informasi atau data 

2. skala ordinal : digunakan untuk mengklasifikasikan serta memiliki tingkatan

3. skala interval : memiliki kemampuan mengklasifikasikan dan membentuk tingkatan serta tidak adanya nilai non mutlak 

4. rasio : skal;a tertinggi dibanding jenis skala pengukuran lainnya 


Menurut sumber data 

1. Data internal : Data internal adalah data yang menggambarkan situasi dan kondisi pada suatu organisasi secara internal. Contoh : Data Keuangan, Data Pegawai, Data Produksi, dsb.

2. Data Eksternal : data yang menggambarkan situasi serta kondisi yang ada di luarorganisasi. Misalnya : Data konsumen dalam penggunaan suatu produk, tingkat preferensi pelanggan, persebaran penduduk, dan lain sebagainya.


Menurut waktu pengumpulannya

1. Data cross section : data yang diambil pada 1 periode waktu tertentu sehingga ia membutuhkan data di waktu lain jika ingin melakukan perbandingan. Contoh :

•Data penjualan perusahaan pada bulan Maret 2022

•Data keuangan perusahaan pada bulan Juni 2022

2. Data berkala : data yang datanya menggambarkan sesuatu dari waktu ke waktu atau periode secara historis. Contoh :

•Data impor beras Indonesia tahun 2010 – 2020

•Hasil pertanian setiap bulan selama tahun 2021


Tujuan basis data 

1. Mengatur data sehingga diperoleh kemudahan, ketepatan dan kecepatan dalam penggunaan kembali data tersebut.

2.Tidak adanya redudansi (duplikasi) dan menjaga konsistensi data. 

3.Pengaturan dalam pemilahan data sesuai dengan fungsi dan jenisnya.

          

                                            PERTEMUAN KEEMPAT 

Komunikasi data 

Komunikasi data adalah pertukaran data antara dua perangkat atau lebih melalui media transmisi, misalnya seperti kabel. Untuk bisa terjadinya data komunikasi, perangkat harus saling berkomunikasi atau terhubung menjadi sebuah bagian dari sistem  komunikasi, yang terdiri atas kombinasi dari hardware (peralatan fisik atau keras) dan perangkat software (program).

Komunikasi data tergantung pada empat karakteristik yang mendasar, yaitu

a.Pengiriman, sistem harus mengirimkan data ke tujuan yang sesuai

b.Akurasi, sistem harus memberikan data yang akurat

c.Ketepatan waktu, sistem harus mengirimkan data pada waktu yang tepat.

d.Jitter, mengacu pada variasi waktu kedatangan paket


Transmisi data 

1. Line Configuration, mengacu pada bagaimana dua piranti terhubung pada suatu jalur/link. Jalur/link adalah saluran komunikasi fisik yang mentransmisikan data dari satu piranti ke piranti lainnya.

•Point to point, suatu konfigurasi point to pint menyediakan jalur tertentu antara dua piranti.

•Multipoint, saat lebih dari satu piranti berbagi jalur yang sama.

2.Duplexity, mengacu kepada arah dari aliran sinyal antara dua piranti yang saling berhubungan. Di badi mendi dua mode transmisi yaitu half-duplex dan full-duplex

•Half-duplex, mode ini seperti suatu jalan sempit 2 arah.

•Full-duplex, mode ini seperti sinyal menuju arah yang berlawanan saling berbagai kapasitas jalur.

3.Multiplexsing, merupakan suatu cara yang digunakan untuk melakukan transmisi lebih dari satu sinyal secara bersamaan melewati satu jalur data.

a. Frequency Division Multiplexsing (FDM), adalah suatu Teknik analog yang dapat diaplikasikan saat bandwidth dari suatu jalur lebih besar dari total bandwidth dari sinyal yang yang ditransmisikan.

b.Wave-Division Multiplexing (WDM), Memiliki konsep yang sama seperti FDM, tetapi proses multipleksing dan demultipleksingnya dilakukan pada sinyal cahaya yang ditransmisikan melalui jalur fiber-optic (serat kaca). Perbedaannya adalah frekuensi yang digunakan sangat tinggi

c.Time Division Multiplexsing (TDM), suatu proses digital yang dapat diaplikasikan saat data-rate maksimal medium transmisi lebih besar daripada data-rate yang dibutuhkan oleh piranti pengirim dan penerima.



                                        PERTEMUAN KELIMA 

Tahapan pengembangan sistem 

pengembangan sistem informasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan menggunakan syistem Development life sycle (SDLC) 

metode SDLC ini memiliki beberapa tahapan yaitu 

1. reqruitment analysisi

2. design analysis

3. implementation

4. testing

5. evaluasi 


Perencanaan sistem strategi informasi 

1. daya saing lebih kuat

2. pencapaian tujua organisasi lebih efektif

3. memberi nilai tambah sendiri 

4/. pemahaman kondisi persaingan menjadikan lebih dalam sehingga paham bagaimana harus bersaing

5. pentingnya perencanaan strategis sistem informasi jelas, yang paling utama terciptanya sistem sehingga dapat mendukung proses yang ada dalam organisasi 


Cara mengevaluasi sistem 

1. kelayakan teknis

2. kelayakan operasional 

3. kelayakan ekonomis 

4. kelayakan hukum 

5. kelayakan jadwal 

 

Perencanaan bisnis 

perencanaan bisnis adalah dokumen tertulis yang menjelaskan secara terperinci bagaimana busa mencapai tujuan suatu usaha atau bisnis 

manfaat perencanaan bisnis 

*membantu anda mendapatkan modal 

* kelola pertumbuhan usaha 

* menentukan dan memantau tujuan anda 

* menentukan strategi pemasaran 

* mengelola karyawwan 








Rabu, 13 Juli 2022

review jurnal

 

 artikel yang kurang maksimal 


GADAI EMAS SYARIAH: EVALUASI DAN USULAN AKAD SESUAI

PRINSIP SYARIAH

judul

GADAI EMAS SYARIAH: EVALUASI DAN USULAN AKAD SESUAI PRINSIP SYARIAH

Penulis

Putri Dona Balgis

Tahun

2017

Halaman

1-6

Reiviewer

Indah aditiawati

Subjek Penelitian

BANK SYARIAH

Latar Belakang Penelitian

Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang patuh dan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Adalah kewajiban perbankan memastikan bahwa setiap produk yang ditawarkan kepada masyarakat sudah sesuai dengan syariah. Bank syariah memiliki perbedaan yang jelas dengan bank konvensional yang hanya memiliki tujuan materi. Disamping menjadi lembaga bisnis, bank syariah juga memiliki fungsi sosial yakni menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 169

Salah satu inovasi produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah yang sempat menarik minat masyarakat luas adalah gadai emas syariah.

Tujuan Penelitian

Mengetahui bagaimanakah praktik gadai emas syariah di bank syariah, apakah sudah sesuai dengan ketentuan syariah

Metode Penelitian

Metode yang digunakan adalah pengamatan untuk setiap data yang didapatkan dari berbagai sumber yang kemudian dianalisis

Pembahasan

Gadai Syariah secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, cagar atau tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadaian hakekatnya adalah kewajiban pihak yang menggadaikan , namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang gadai dan biayanya harus ditanggung rahin. Besarnya biaya ini tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

Apabila barang gadaian dapat diambil manfaatnya, misalnya mobil maka pihak yang menerima barang gadaian boleh memanfaatkannya atas seizin pihak yang menggadaikan dan sebaliknya ia berkewajiban memelihara barang gadaian.Untuk barang gadaian berupa emas tidak ada biaya pemeliharaan, yang ada adalah biaya penyimpanan. Apabila ia tidak dapat melunasinya maka barang gadaian dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan biaya pemeliharaan yang terutang. Apabila ada kelebihan antara harga jual barang gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang berutang tetapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus membayar sisa utangnya tersebut.

Ada empat fatwa yang berhubungan dengan gadai emas syariah:

1.         Fatwa DSN Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

2.         Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn

3.         Fatwa DSN Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qard

4.         Fatwa DSN Nomor: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah

Tidak ada definisi mengenai kombinasi akad pada literatur fikih. Namun demikian, kombinasi akad dapat didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk menempatkan secara bersama-sama dua atau lebih kontrak dengan fitur dan konsekuensi hukum yang berbeda untuk mencapai transaksi yang layak diinginkan. Dalam hal ini, semua kewajiban dan konsekuensi hukum yang timbul dari kontrak gabungan yang akan direalisasikan sebagai satu kewajiban tunggal. Perkembangan yang mengesankan dari perbankan dan industri keuangan Islam dari hari ke hari harus menyediakan produk dan layanan kompetitif untuk memenuhi kebutuhan bisnis saat ini dan perdagangan terutama di era transaksi elektronik. Keempat hadits selalu digunakan sebagai referensi yang salah oleh mayoritas stakeholder perbankan syariah di Indonesia dengan melarang kontrak hybrid pada umumnya untuk mengembangkan akad di setiap produk dan layanan perbankan syariah.

Ibn Qayyim berpendapat bahwa Nabi saw melarang kontrak hybrid antara kontrak penjualan dan pinjaman , meskipun setiap kontrak berdiri secara individual atau terpisah. Dalam transaksi ini ia menerima surplus dua ratus dalam transaksi kedua, meskipun tampak seperti dia memberikan pinjaman tanpa biaya tambahan dalam kontrak pertama. Transaksi ini berada di bawah kategori menggabungkan kontrak pinjaman dengan penjualan untuk memperoleh keuntungan.

AAOIFI kemudian membuat peraturan dan parameter Syariah kontrak hybrid dengan aturan berikut:

1.Kombinasi dari kesepakatan kontrak tidak menggabungkan dengan kontrak yang telah jelas dilarang dalam syariah seperti kombinasi antara penjualan dan pinjaman dalam satu transaksi.

2.Kombinasi dari kesepakatan kontrak tidak dapat digunakan sebagai trik (Hilah) untuk membenarkan riba. Seperti kontrak penjualan dan pembelian kembali kesepakatan antara dua pihak (bay’ al-inah) atau fadl riba.

3.Kombinasi dari kesepakatan kontrak tidak dapat digunakan sebagai alat untuk riba seperti kreditur meminjamkan uang untuk mendapatkan hadiah dari debitur atau memberikan manfaat lain seperti memberikan tumpangan atau menawarkan akomodasi di rumahnya.

4.Kombinasi kesepakatan kontrak tidak harus bertentangan dengan esensi kontrak. Misalnya, seperti dalam kontrak mudharabah, seharusnya tidak ada jaminan keuntungan menggunakan perjanjian hibah di tempat pertama atau kombinasi antara pertukaran mata uang dengan kontrak Ju’alah, atau bay’ al-salam dengan ju’alah.

 

Kesimpulan

Di Indonesia, gadai emas syariah menerapkan kombinasi dari tiga akad, yakni qard, rahn dan ijarah. Dalam praktiknya, perbankan syariah di Indonesia menerapkan beberapa item yang menyelisihhi syariah. Biaya (ujroh) atas sewa yang dikenakan kepada nasabah masih terkandung biaya yang tidak nyata-nyata diperlukan.

Evaluasi kombinasi akad dari gadai emas syariah di Indonesia memerlukan perbaikan dan solusi agar bisa sesuai dengan ketentuan syariah. Penggabungan akad qard dan ijara tidak diperbolehkan berdasarkan hadits Rasulullah saw. AAOIFI secara tegas juga melarang

kombinasi akad ini. Sebuah tawaran akad yang sesuai prinsip syariah yang ditawarkan penulis adalah pertama kombinasi akad Rahn dan ijarah, kedua menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (kombinasi akad musyarakah dan ijarah muthahiyah bit tamlik).

 

Daftar pustaka

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Sharia

standards. Bahrain: Author, 2003–2004

Antonio, Syafii. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Penerbit Gema Insani, 2001.

Arbouna, Muhammed Burhan “A Possible Mechannism for Product Development in Islamic

Banking and Finance”, Thunderbird International Business Review, Vol. 49, No. 3 (2007).

Elisa Valenta Sari. Gadai Emas Meningkat Bank Syariah Mandiri Bukukan Rp. 1,7 T. http://

www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160614192719-78-138160/gadai-emas-meningkatbank-syariah-mandiri-bukukan-rp17-t/ (diakses 1 Januari 2017)

Fatwa DSN Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qard

Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn

Fatwa DSN Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

Fatwa DSN Nomor: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah

Hammad. Ijtima’ al-uqud al-Muta’didah fi Safaqah Wahida fi al-Fiqh al-Islami. A’mal alNadwah al-Fiqhiyyah al-Khamisa. Kuwait: Kuwait Finance House, 1998.

Mihajat, M.Iman Sastra. “Hybrid Contract in Islamic Banking and Finance: A Proposed Shariah

Principles and Parameters for Product Development”. European Journal of Business and

Management-Special Issue: Islamic Management and Business. Vol. 7, No. 16 (2015)

Nurhayati, Sri. Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi Empat. Jakarta: Salemba Empat, 2015

Putri Kamilatur Rohmi. “Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqishah pada Pembiayaan

Kepemilikan Rumah di Bank Muamalat Lumajang” Iqtishoduna, Vol. 5, No. 1 (2015)

Siregar, Mulya. Mencermati Rahn Emas pada Bank Syariah. http://zonaekis.com/mencermatirahn-emas-pada-bank-syariah/. (diakses pada 30 Desember 2016)

Otoritas Jasa Keuangan. Standar Produk Perbankan Syariah Musyarakah Mutanaqishah. Jakarta:

Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa

Keuangan, 2016

Statistik Bank Indonesia 2012

Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta:

Ekonosia, 2003.

Tarmizi, Erwandi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Penerbit Berkah Mulia Insani

Publishing, 2013.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah