Rabu, 13 Juli 2022

review jurnal

 

 artikel yang kurang maksimal 


GADAI EMAS SYARIAH: EVALUASI DAN USULAN AKAD SESUAI

PRINSIP SYARIAH

judul

GADAI EMAS SYARIAH: EVALUASI DAN USULAN AKAD SESUAI PRINSIP SYARIAH

Penulis

Putri Dona Balgis

Tahun

2017

Halaman

1-6

Reiviewer

Indah aditiawati

Subjek Penelitian

BANK SYARIAH

Latar Belakang Penelitian

Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang patuh dan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Adalah kewajiban perbankan memastikan bahwa setiap produk yang ditawarkan kepada masyarakat sudah sesuai dengan syariah. Bank syariah memiliki perbedaan yang jelas dengan bank konvensional yang hanya memiliki tujuan materi. Disamping menjadi lembaga bisnis, bank syariah juga memiliki fungsi sosial yakni menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 169

Salah satu inovasi produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah yang sempat menarik minat masyarakat luas adalah gadai emas syariah.

Tujuan Penelitian

Mengetahui bagaimanakah praktik gadai emas syariah di bank syariah, apakah sudah sesuai dengan ketentuan syariah

Metode Penelitian

Metode yang digunakan adalah pengamatan untuk setiap data yang didapatkan dari berbagai sumber yang kemudian dianalisis

Pembahasan

Gadai Syariah secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, cagar atau tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadaian hakekatnya adalah kewajiban pihak yang menggadaikan , namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang gadai dan biayanya harus ditanggung rahin. Besarnya biaya ini tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

Apabila barang gadaian dapat diambil manfaatnya, misalnya mobil maka pihak yang menerima barang gadaian boleh memanfaatkannya atas seizin pihak yang menggadaikan dan sebaliknya ia berkewajiban memelihara barang gadaian.Untuk barang gadaian berupa emas tidak ada biaya pemeliharaan, yang ada adalah biaya penyimpanan. Apabila ia tidak dapat melunasinya maka barang gadaian dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan biaya pemeliharaan yang terutang. Apabila ada kelebihan antara harga jual barang gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang berutang tetapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus membayar sisa utangnya tersebut.

Ada empat fatwa yang berhubungan dengan gadai emas syariah:

1.         Fatwa DSN Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

2.         Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn

3.         Fatwa DSN Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qard

4.         Fatwa DSN Nomor: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah

Tidak ada definisi mengenai kombinasi akad pada literatur fikih. Namun demikian, kombinasi akad dapat didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk menempatkan secara bersama-sama dua atau lebih kontrak dengan fitur dan konsekuensi hukum yang berbeda untuk mencapai transaksi yang layak diinginkan. Dalam hal ini, semua kewajiban dan konsekuensi hukum yang timbul dari kontrak gabungan yang akan direalisasikan sebagai satu kewajiban tunggal. Perkembangan yang mengesankan dari perbankan dan industri keuangan Islam dari hari ke hari harus menyediakan produk dan layanan kompetitif untuk memenuhi kebutuhan bisnis saat ini dan perdagangan terutama di era transaksi elektronik. Keempat hadits selalu digunakan sebagai referensi yang salah oleh mayoritas stakeholder perbankan syariah di Indonesia dengan melarang kontrak hybrid pada umumnya untuk mengembangkan akad di setiap produk dan layanan perbankan syariah.

Ibn Qayyim berpendapat bahwa Nabi saw melarang kontrak hybrid antara kontrak penjualan dan pinjaman , meskipun setiap kontrak berdiri secara individual atau terpisah. Dalam transaksi ini ia menerima surplus dua ratus dalam transaksi kedua, meskipun tampak seperti dia memberikan pinjaman tanpa biaya tambahan dalam kontrak pertama. Transaksi ini berada di bawah kategori menggabungkan kontrak pinjaman dengan penjualan untuk memperoleh keuntungan.

AAOIFI kemudian membuat peraturan dan parameter Syariah kontrak hybrid dengan aturan berikut:

1.Kombinasi dari kesepakatan kontrak tidak menggabungkan dengan kontrak yang telah jelas dilarang dalam syariah seperti kombinasi antara penjualan dan pinjaman dalam satu transaksi.

2.Kombinasi dari kesepakatan kontrak tidak dapat digunakan sebagai trik (Hilah) untuk membenarkan riba. Seperti kontrak penjualan dan pembelian kembali kesepakatan antara dua pihak (bay’ al-inah) atau fadl riba.

3.Kombinasi dari kesepakatan kontrak tidak dapat digunakan sebagai alat untuk riba seperti kreditur meminjamkan uang untuk mendapatkan hadiah dari debitur atau memberikan manfaat lain seperti memberikan tumpangan atau menawarkan akomodasi di rumahnya.

4.Kombinasi kesepakatan kontrak tidak harus bertentangan dengan esensi kontrak. Misalnya, seperti dalam kontrak mudharabah, seharusnya tidak ada jaminan keuntungan menggunakan perjanjian hibah di tempat pertama atau kombinasi antara pertukaran mata uang dengan kontrak Ju’alah, atau bay’ al-salam dengan ju’alah.

 

Kesimpulan

Di Indonesia, gadai emas syariah menerapkan kombinasi dari tiga akad, yakni qard, rahn dan ijarah. Dalam praktiknya, perbankan syariah di Indonesia menerapkan beberapa item yang menyelisihhi syariah. Biaya (ujroh) atas sewa yang dikenakan kepada nasabah masih terkandung biaya yang tidak nyata-nyata diperlukan.

Evaluasi kombinasi akad dari gadai emas syariah di Indonesia memerlukan perbaikan dan solusi agar bisa sesuai dengan ketentuan syariah. Penggabungan akad qard dan ijara tidak diperbolehkan berdasarkan hadits Rasulullah saw. AAOIFI secara tegas juga melarang

kombinasi akad ini. Sebuah tawaran akad yang sesuai prinsip syariah yang ditawarkan penulis adalah pertama kombinasi akad Rahn dan ijarah, kedua menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (kombinasi akad musyarakah dan ijarah muthahiyah bit tamlik).

 

Daftar pustaka

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Sharia

standards. Bahrain: Author, 2003–2004

Antonio, Syafii. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Penerbit Gema Insani, 2001.

Arbouna, Muhammed Burhan “A Possible Mechannism for Product Development in Islamic

Banking and Finance”, Thunderbird International Business Review, Vol. 49, No. 3 (2007).

Elisa Valenta Sari. Gadai Emas Meningkat Bank Syariah Mandiri Bukukan Rp. 1,7 T. http://

www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160614192719-78-138160/gadai-emas-meningkatbank-syariah-mandiri-bukukan-rp17-t/ (diakses 1 Januari 2017)

Fatwa DSN Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qard

Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn

Fatwa DSN Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

Fatwa DSN Nomor: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah

Hammad. Ijtima’ al-uqud al-Muta’didah fi Safaqah Wahida fi al-Fiqh al-Islami. A’mal alNadwah al-Fiqhiyyah al-Khamisa. Kuwait: Kuwait Finance House, 1998.

Mihajat, M.Iman Sastra. “Hybrid Contract in Islamic Banking and Finance: A Proposed Shariah

Principles and Parameters for Product Development”. European Journal of Business and

Management-Special Issue: Islamic Management and Business. Vol. 7, No. 16 (2015)

Nurhayati, Sri. Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi Empat. Jakarta: Salemba Empat, 2015

Putri Kamilatur Rohmi. “Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqishah pada Pembiayaan

Kepemilikan Rumah di Bank Muamalat Lumajang” Iqtishoduna, Vol. 5, No. 1 (2015)

Siregar, Mulya. Mencermati Rahn Emas pada Bank Syariah. http://zonaekis.com/mencermatirahn-emas-pada-bank-syariah/. (diakses pada 30 Desember 2016)

Otoritas Jasa Keuangan. Standar Produk Perbankan Syariah Musyarakah Mutanaqishah. Jakarta:

Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa

Keuangan, 2016

Statistik Bank Indonesia 2012

Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta:

Ekonosia, 2003.

Tarmizi, Erwandi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Penerbit Berkah Mulia Insani

Publishing, 2013.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

 

 

 

 

0 Comments:

Posting Komentar