GADAI EMAS SYARIAH: EVALUASI DAN USULAN AKAD
SESUAI
PRINSIP SYARIAH
|
judul |
GADAI
EMAS SYARIAH: EVALUASI DAN USULAN AKAD SESUAI PRINSIP SYARIAH |
|
Penulis |
Putri Dona Balgis |
|
Tahun |
2017 |
|
Halaman |
1-6 |
|
Reiviewer |
Indah aditiawati |
|
Subjek Penelitian |
BANK SYARIAH |
|
Latar Belakang Penelitian |
Perbankan
syariah merupakan lembaga keuangan yang patuh dan berlandaskan pada
prinsip-prinsip syariah. Adalah kewajiban perbankan memastikan bahwa setiap
produk yang ditawarkan kepada masyarakat sudah sesuai dengan syariah. Bank
syariah memiliki perbedaan yang jelas dengan bank konvensional yang hanya
memiliki tujuan materi. Disamping menjadi lembaga bisnis, bank syariah juga
memiliki fungsi sosial yakni menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul
mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau
dana sosial lainya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 169 Salah
satu inovasi produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah yang sempat
menarik minat masyarakat luas adalah gadai emas syariah. |
|
Tujuan Penelitian |
Mengetahui
bagaimanakah praktik gadai emas syariah di bank syariah, apakah sudah sesuai
dengan ketentuan syariah |
|
Metode Penelitian |
Metode
yang digunakan adalah pengamatan untuk setiap data yang didapatkan dari
berbagai sumber yang kemudian dianalisis |
|
Pembahasan |
Gadai
Syariah secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn
adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, cagar atau tanggungan.
Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Pemeliharaan dan
penyimpanan barang gadaian hakekatnya adalah kewajiban pihak yang
menggadaikan , namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang
gadai dan biayanya harus ditanggung rahin. Besarnya biaya ini tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Apabila
barang gadaian dapat diambil manfaatnya, misalnya mobil maka pihak yang
menerima barang gadaian boleh memanfaatkannya atas seizin pihak yang
menggadaikan dan sebaliknya ia berkewajiban memelihara barang gadaian.Untuk
barang gadaian berupa emas tidak ada biaya pemeliharaan, yang ada adalah
biaya penyimpanan. Apabila ia tidak dapat melunasinya maka barang gadaian
dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan
biaya pemeliharaan yang terutang. Apabila ada kelebihan antara harga jual
barang gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang
berutang tetapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus
membayar sisa utangnya tersebut. Ada
empat fatwa yang berhubungan dengan gadai emas syariah: 1. Fatwa DSN Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn Emas 2. Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn 3. Fatwa DSN Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001
tentang Al-Qard 4. Fatwa DSN Nomor: 79/DSN-MUI/III/2011
tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah Tidak
ada definisi mengenai kombinasi akad pada literatur fikih. Namun demikian,
kombinasi akad dapat didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara dua pihak
atau lebih untuk menempatkan secara bersama-sama dua atau lebih kontrak
dengan fitur dan konsekuensi hukum yang berbeda untuk mencapai transaksi yang
layak diinginkan. Dalam hal ini, semua kewajiban dan konsekuensi hukum yang
timbul dari kontrak gabungan yang akan direalisasikan sebagai satu kewajiban
tunggal. Perkembangan yang mengesankan dari perbankan dan industri keuangan
Islam dari hari ke hari harus menyediakan produk dan layanan kompetitif untuk
memenuhi kebutuhan bisnis saat ini dan perdagangan terutama di era transaksi
elektronik. Keempat hadits selalu digunakan sebagai referensi yang salah oleh
mayoritas stakeholder perbankan syariah di Indonesia dengan melarang kontrak
hybrid pada umumnya untuk mengembangkan akad di setiap produk dan layanan
perbankan syariah. Ibn
Qayyim berpendapat bahwa Nabi saw melarang kontrak hybrid antara kontrak
penjualan dan pinjaman , meskipun setiap kontrak berdiri secara individual
atau terpisah. Dalam transaksi ini ia menerima surplus dua ratus dalam
transaksi kedua, meskipun tampak seperti dia memberikan pinjaman tanpa biaya
tambahan dalam kontrak pertama. Transaksi ini berada di bawah kategori
menggabungkan kontrak pinjaman dengan penjualan untuk memperoleh keuntungan. AAOIFI
kemudian membuat peraturan dan parameter Syariah kontrak hybrid dengan aturan
berikut: 1.Kombinasi
dari kesepakatan kontrak tidak menggabungkan dengan kontrak yang telah jelas
dilarang dalam syariah seperti kombinasi antara penjualan dan pinjaman dalam
satu transaksi. 2.Kombinasi
dari kesepakatan kontrak tidak dapat digunakan sebagai trik (Hilah) untuk
membenarkan riba. Seperti kontrak penjualan dan pembelian kembali kesepakatan
antara dua pihak (bay’ al-inah) atau fadl riba. 3.Kombinasi
dari kesepakatan kontrak tidak dapat digunakan sebagai alat untuk riba
seperti kreditur meminjamkan uang untuk mendapatkan hadiah dari debitur atau
memberikan manfaat lain seperti memberikan tumpangan atau menawarkan
akomodasi di rumahnya. 4.Kombinasi
kesepakatan kontrak tidak harus bertentangan dengan esensi kontrak. Misalnya,
seperti dalam kontrak mudharabah, seharusnya tidak ada jaminan keuntungan
menggunakan perjanjian hibah di tempat pertama atau kombinasi antara
pertukaran mata uang dengan kontrak Ju’alah, atau bay’ al-salam dengan
ju’alah. |
|
Kesimpulan |
Di
Indonesia, gadai emas syariah menerapkan kombinasi dari tiga akad, yakni
qard, rahn dan ijarah. Dalam praktiknya, perbankan syariah di Indonesia
menerapkan beberapa item yang menyelisihhi syariah. Biaya (ujroh) atas sewa
yang dikenakan kepada nasabah masih terkandung biaya yang tidak nyata-nyata
diperlukan. Evaluasi
kombinasi akad dari gadai emas syariah di Indonesia memerlukan perbaikan dan
solusi agar bisa sesuai dengan ketentuan syariah. Penggabungan akad qard dan
ijara tidak diperbolehkan berdasarkan hadits Rasulullah saw. AAOIFI secara
tegas juga melarang kombinasi
akad ini. Sebuah tawaran akad yang sesuai prinsip syariah yang ditawarkan
penulis adalah pertama kombinasi akad Rahn dan ijarah, kedua menggunakan akad
musyarakah mutanaqishah (kombinasi akad musyarakah dan ijarah muthahiyah bit
tamlik). |
|
Daftar pustaka |
Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Sharia standards. Bahrain: Author, 2003–2004 Antonio, Syafii. Bank Syariah Dari Teori ke
Praktik. Jakarta: Penerbit Gema Insani, 2001. Arbouna, Muhammed Burhan “A Possible
Mechannism for Product Development in Islamic Banking and Finance”, Thunderbird
International Business Review, Vol. 49, No. 3 (2007). Elisa Valenta Sari. Gadai Emas Meningkat
Bank Syariah Mandiri Bukukan Rp. 1,7 T. http:// www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160614192719-78-138160/gadai-emas-meningkatbank-syariah-mandiri-bukukan-rp17-t/
(diakses 1 Januari 2017) Fatwa DSN Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang
Al-Qard Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang
Rahn Fatwa DSN Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang
Rahn Emas Fatwa DSN Nomor: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang
Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah Hammad. Ijtima’ al-uqud al-Muta’didah fi
Safaqah Wahida fi al-Fiqh al-Islami. A’mal alNadwah al-Fiqhiyyah al-Khamisa.
Kuwait: Kuwait Finance House, 1998. Mihajat, M.Iman Sastra. “Hybrid Contract in
Islamic Banking and Finance: A Proposed Shariah Principles and Parameters for Product
Development”. European Journal of Business and Management-Special Issue: Islamic Management
and Business. Vol. 7, No. 16 (2015) Nurhayati, Sri. Akuntansi Syariah di
Indonesia Edisi Empat. Jakarta: Salemba Empat, 2015 Putri Kamilatur Rohmi. “Implementasi Akad
Musyarakah Mutanaqishah pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah di Bank Muamalat Lumajang”
Iqtishoduna, Vol. 5, No. 1 (2015) Siregar, Mulya. Mencermati Rahn Emas pada
Bank Syariah. http://zonaekis.com/mencermatirahn-emas-pada-bank-syariah/.
(diakses pada 30 Desember 2016) Otoritas Jasa Keuangan. Standar Produk
Perbankan Syariah Musyarakah Mutanaqishah. Jakarta: Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi
Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, 2016 Statistik Bank Indonesia 2012 Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonosia, 2003. Tarmizi, Erwandi. Harta Haram Muamalat
Kontemporer. Bogor: Penerbit Berkah Mulia Insani Publishing, 2013. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang
perbankan syariah |






0 Comments:
Posting Komentar